Kamis, 19 Januari 2012

KOPERASI (MATERI IPS KELAS 4 SD SEMESTER 2)


Kompetensi Dasar : mengidentifikasi pengertian tentang koperasi

Indikator :
1. menjelaskan pengertian koperasi
2. menjelaskan peran dan fungsi koperasi
3. menjelaskan jenis-jenis koperasi

KOPERASI

Pengertian koperasi:

            Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variable kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

Fungsi dan peran koperasi

            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
-          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
-          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
-          Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Prinsip koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
-          Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
-          Kemandirian.
-          Pendidikan perkoprasian.
-          Kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
-          Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

-          Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

-          Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

-          Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

-          Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
-          Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

-          Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

-          Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

-          Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

-          Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

-          Anggota dan calon anggota

-          Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.

-          Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

-          Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-          Sumber lain yang sah

Mekanisme Pendirian Koperasi

            Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.Pertama-tama adalah ] pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Pengurus Koperasi

            Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

Perangkat Organisasi Koperasi
-          Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
-          Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
-          Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen

Logo Gerakan Koperasi Indonesia



Lambang koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1.      Roda Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2.      Rantai (di sebelah kiri): melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3.      Kapas dan Padi (di sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.      Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara ”Rantai” dan ”Padi-Kapas”, antara ”Kewajiban” dan ”Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5.      Bintang dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti ”tubuh”, dan Bintang bisa diartikan ”Hati”.
6.      Pohon beringin sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab ”Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi
7.      Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8.      Warna merah dan putih yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

MATERI PELAJARAN : IPS SD KELAS 4 SEMESTER I : PENINGGALAN SEJARAH DI LINGKUNGAN SETEMPAT


STANDAR KOMPETENSI:
Memahami sejarah, kenampakan alam dan keragaman suku bangsa di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi

KOMPETENSI DASAR:
Menghargai berbagai peninggalan sejarah di Iingkungan setempat (kabupaten/kota provinsi) dan menjaga kelestarianya

INDIKATOR:
● Mencatat peninggalan-peninggalan sejarah di Iingkungan setempat
● Mengumpulkan informasi tentang asal-usul nama suatu tempat dan berbagai sumber
● Mengelompokkan jenis-jenis dan ciri-ciri peninggalan bersejarah di Iingkungan setempat
● Menceritakan peninggalan bersejarah yang ada di lingkungan setempat
● Menjelaskan cara menjaga kelestarian peninggalan sejarah
● Mengadakan kunjungan ke tempat bersejarah
● Membuat laporan hasil kunjungan ke tempat-tempat bersejarah di Iingkungan setempat



 PENINGGALAN SEJARAH DI LINGKUNGAN SETEMPAT

A.    Peninggalan Sejarah

            Sejarah adalah cerita tentang kehidupan yang benar-benar terjadi di masa lalu. Sedangkan peninggalan sejarah artinya warisan masa lampau yang mempuanyai nilai sejarah. Ada bermacam-macam bentuk peninggalan sejarah. Peninggalan sejarah bisa berupa fosil, peralatan dari masa lampau, prasati, patung, bangunan, naskah, dan cerita atau hikayat.

1.      Fosil, yaitu sisa-sisa tulang belulang manusia dan hewan atau tumbuhan yang membatu. Tulang belulang dan sisa-sisa tumbuhan itu berasal dari masa purba. Mereka tertanam di lapisan tanah. Umumnya fosil-fosil ini sudah berumur jutaan tahun. Dari fosil-fosil itu kita bisa mengetahui kehidupan pada zaman purba. Contoh: Fosil tengkorak manusia purba di Sangiran Jawa Tengah yang ditemukan oleh E. Dubois.

2.      Peralatan dari zaman dulu.
Ada banyak peninggalan berupa peralatan yang dipakai pada zaman dulu. Peralatan ini digunakan untuk berburu, menangkap ikan, dan bertani.Ada yang terbuat dari logam, tulang dan batu.

3.      Prasasti, yaitu tulisan-tulisan dari masa lampau.
Tulisan ini ditulis pada batu emas, perunggu, tembaga, tanah liat atau tanduk binatang.Prasasti ini biasanya berisi cerita tentang suatu kerajaan. Contohnya: Prasasti Yupa, Prasasti Kedukan Bukit.

4.      Patung (Arca).
Kebanyakan patung atau arca ini berasal dari kerajaan Hindu dan Budha. Bentuk Patung itu bermacam-macam. Ada patung dewa-dewa, ada patung Budha, ada patung yang berupa binatang dan lain-lain. Patung-patung itu terbuat dari batu, perunggu, atau bahkan emas.

5.      Bangunan.
Bangunan yang bernilai sejarah antara lain:
-          Candi, adalah bangunan kuno yang terbuat dari susunan batu.
Candi didirikan sebagai tempat untuk melaksanakan upacara keagamaan. Contohnya: Candi Borobudur, Candi Prambanan.
-          Gedung, adalah suatu bangunan rumah.
Banyak gedung yang mempunyai nilai sejarah. Contonya: Gedung Stovia, Gedung Soempah Pemuda.
-          Tempat ibadat.
Contoh tempat ibadat yang mempunyai nilai sejarah adalah Masjid Demak Jawa Tengah,.Gereja Katedral Jakarta.
-          Benteng, yaitu bangunan yang dipergunakan untuk mempertahankan diri dari serangan musuh.
Benteng-benteng yang ada di Indonesia umumnya peninggalan Belanda, Portugis, dan Spanyol. Contoh: Benteng Vredeburg di Yogyakarta, Benteng Duurstede di Maluku.
-          Istana.
Di Indonesia banyak istana yang bernilai seejarah, misalnya Keraton Yogyakarta, Istana Negara, Istana Bogor.
-          Tugu/monument adalah suatu bentuk bangunan yang didirikan untuk memperingati suatu peristiwa. Peristiwa itu dianggap penting atau bersejarah. Misalnya: Monumen Yogja Kembali, Monas.
-          Makam.
Makam yang mempunyai nilai sejarah adalah tempat dikuburkannya tokoh-tokoh penting dalam sejarah. Misalnya: makam Diponegoro di Manado, Makam Bung Karno di Blitar.

6.      Naskah/tulisan kuno.
Contoh peninggalan sejarah berbentuk naskah/tulisan adalah kitab dan dokumen-dokumen penting.Misalnya: Naskah Supersemar, naskah Proklamasi, Kitab Mahabarata.

A.    Mengenal Sejarah Terjadinya Suatu Tempat dan Daerah

            Cerita tentang terjadinya suatu tempat atau daerah ada yang bersifat nyata. Maksudnya kejadian yang diceritakan memang terjadi. Namun ada juga yang berupa dongeng, yang tidak nyata. Maksudnya terjadinyanya suatu tempat atau daerah tidak seperti yang diceritakan. Ada beberapa cerita rakyat. Misalnya: legenda, mitos, dongeng, fable, dan sage. Bentuk-bentuk cerita ini mengisahkan terjadinya suatu tempat secara tidak nyata. Legenda tidak diaggap suci karena tidak ada tokoh dewa. Bentuk-bentuk cerita rakyat dan sejarah terjadinya suatu daerah yaitu:

1.      Legenda, yaitu cerita terjadinya suatu tempat. Banyak masyarakat yang percaya cerita itu benar-benar terjadi.
Contoh legenda antara lain:
a.       Cerita terjadinya Gunung Tangkupan Perahu di Jawa Barat.
b.      Cerita asal-usul nama Banyuwangi di Jawa Tengah.
c.       Cerita terjadinya Rawa Pening di Jawa Tengah.

2.      Mitos, yaitu cerita yang dipercaya benar-benar terjadi, dianggap suci, dan memiliki tokoh, dewa.
Contohnya: asal usul Prambanan, asal usul Selat Bali.

3.      Dongeng, adalah cerita yang tidak pernah terjadi dalam kehidupan nyata. Biasanya berupa cerita tentang keajaiban atau kesaktian.
Misalnya dongeng Joko Tarub, Timun Emas, Bawang Merah dan Bawang Putih.

4.      Fabel
Fabel termasuk cerita rakyat yang berisi pendidikan moral. Biasanya bercerita tentang kehidupan hewan atau binatang. Dalam fable hewan bisa berbicara seperti manusia.

5.      Sage, adalah cerita rakyat tentang tokoh kepahlawanan. Cerita seperti ini banyak beredar di masyarakat tetapi sumbernya sulit ditemukan. Biasanya merupakan sumber lisan.

B.     Menghargai Peninggalan Sejarah

      Beberapa bentuk penghargaan terhadap benda-benda peninggalan sejarah, antar lain.
1.      Merawat dan menjaga benda-benda peninggalan sejarah. Ini merupakan tugas kita semua. Tetapi penanggung jawab utamanya adalah Negara.

Cara merawat dan menjaga antara lain sebagai berikut:
a.       Menjaga keutuhan benda-benda peninggalan sejarah.
b.      Tidak mencoret-coret dan membuat kotor benda-benda peninggalan sejarah.
c.       Tidak mengambil dan memperjualbelikan benda-benda peninggalan sejarah sebagai barang antic.
d.      Melakukan pemugaran dengan tidak meninggalkan bentuk aslinya.

2.      Mengunjungi tempat-tempat peninggalaln sejarah seperti candi, makam pahlawan, monumen dan lain-lain.

3.      Menggunakan benda-benda peninggalan sejarah secara benar.

C.    Manfaat menjaga dan melestarikan peninggalan sejarah

            Beberapa manfaat yang didapat dari menjaga kelestarian peninggalan sejarah antara lain yaitu:
1.      Memperkaya khasanah kebudayaan bangsa Indonesia,
2.      Menambah pendapatan Negara karena digunakan sebagai obyek wisata,
3.      Menyelamatkan keberadaan benda peninggalan sejarah, sehingga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang, serta
4.      Membantu dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan dengan memanfaatkan untuk obyek penelitian.

Materi IPS SD Kelas 5 Semester 1 : Jenis-Jenis Usaha dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia


Standar Kompetensi:
Menghargai berbagai peninggalan dan tokoh sejarah yang berskala nasional pada masa Hindu-Budha dan Islam, keragaman kenampakan alam dan suku bangsa serta kegiatan ekonomi di indonesia.

Kompetensi dasar:
Mengenal jenis-jenis usaha dan kegiatan ekonomi di Indonesia

Indikator:
  1. Menyebutkan jenis usaha perekonomian   dalam masyarakat.
  2. Memberikan contoh usaha yang dikelola sendiri dan kelompok.
  3. Memberikan contoh kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi.
  4. Membuat laporan hasil kunjungan ke  salah satu produsen.
 
Jenis-Jenis Usaha dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia

                    Secara umum, usaha perekonomian dalam masyarakat Indonesia terdiri atas 3 jenis usaha, yaitu jasa, dagang, dan produksi. Pengelolaan usaha di masyarakat terdiri atas 2 bentuk, yaitu usaha yang dikelola sendiri (perseorangan) dan usaha yang dikelola secara kelompok (perhimpunan atau persekutuan). Koperasi merupakan badan usaha perhimpunan yang melakukan kegiatan berdasarkan asas kekeluargaan.
Modal koperasi dari anggota berupa:
a. Simpanan pokok,
b. Simpanan wajib,
c. Simpanan sukarela.

Jenis koperasi dilihat dari kegiatan usaha:
a. Koperasi tunggal,
b. Koperasi serba usaha.

Badan usaha selain koperasi adalah:
a. Firma, yaitu perusahaan perhimpunan dua orang atau lebih;
b. CV, yaitu perhimpunan dari beberapa orang yang dibedakan menjadi persero komplementer dan persero komanditer;
c. PT, yaitu badan usaha perseroan yang memperoleh modalnya dengan cara menerbitkan saham-saham;
d. Yayasan, yaitu badan usaha perhimpunan yang tidak bertujuan mendapatkan keuntungan;
e. Perusahaan Umum, yaitu badan usaha milik pemerintah yang bergerak di bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan umum;
f. Perusahaan Persero, yaitu perseroan terbatas yang sebagian maupun seluruh modalnya dimiliki pemerintah.
           
          Produksi adalah kegiatan yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebut produsen. Distribusi adalah kegiatan yang bertujuan menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen. Pihak yang melakukan kegiatan distribusi disebut distributor. Konsumsi adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghabiskan fungsi ekonomi suatu barang. Orang yang melakukan kegiatan konsumsi disebut konsumen.

Materi IPS SD Kelas 3 : Kegiatan Jual Beli di Lingkungan Sekolah


Kegiatan jual beli dilingkungan sekolah dapat berupa koperasi sekolah dan kantin sekolah.

A.    Koperasi Sekolah

a. Pengertian Koperasi Sekolah

            Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa SD, SMP, SMA, madrasah, pesantren, atau sekolah yang setingkat di mana koperasi sekolah didirikan. Koperasi sebagai perwujudan perekonomian yang berdasarkan asas kekeluargaan merupakan sektor yang penting dalam perekonomian Indonesia. Sebagai upaya untuk tetap memelihara kesinambungan perkoperasian di Indonesia, perlu adanya usaha menciptakan kader-kader koperasi yang baik. Kader koperasi tersebut dapat diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan latihan langsung yang dapat dilaksanakan di sekolah melalui pendirian koperasi sekolah.

b. Dasar Pendirian Koperasi Sekolah

            Koperasi sekolah didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional) Nomor 51/M/SKB/ III/1984 dan Nomor 158/P/1984. Surat keputusan ini menunjukkan bahwa koperasi sekolah merupakan badan yang cukup penting didirikan sebagai sarana siswa untuk belajar dan bekerja. Koperasi sekolah dibentuk dengan persetujuan rapat yang dihadiri oleh para siswa, guru, kepala sekolah, dan karyawan sekolah. Dalam rapat tersebut disusun juga peraturan-peraturan yang berlaku dalam koperasi sekolah. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh para siswa.

            Pengurus koperasi sekolah adalah para siswa dan dibimbing oleh para guru. Setiap koperasi memerlukan modal dasar. Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggotanya dan mungkin juga pinjaman dari sekolah yang bersangkutan. Simpanan para anggota koperasi sekolah berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Karena kegiatan koperasi sekolah merupakan kegiatan jual beli, pasti mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut disisihkan dan dikenal dengan sebutan sisa hasil usaha (SHU). SHU tersebut akan dibagikan kepada setiap anggota koperasi setiap tahunnya. Besarnya SHU yang diterima masing-masing anggota berbeda-beda disesuaikan dengan besarnya jasa dari masing-masing anggota. Koperasi sekolah dapat memudahkan siswa memenuhi kebutuhan sekolah. Selain itu, siswa dididik untuk bertanggung jawab, dibiasakan berlaku setia kawan terhadap sesama siswa, dan berlatih berorganisasi.

c. Jenis Usaha Koperasi Sekolah

            Sebagai usaha yang bergerak di lingkungan sekolah, koperasi sekolah membuat berbagai jenis usaha yang berhubungan dengan kegiatan di sekolah. Kegiatan di sekolah yang utama adalah proses belajar mengajar. Oleh karena itu, koperasi sekolah menyediakan berbagai kebutuhan untuk memperlancar proses belajar mengajar. Usaha yang dilakukan koperasi sekolah sebagai berikut:

1.      Usaha Jasa

Bermacam-macam jasa dapat diselenggarakan oleh siswa melalui koperasi sekolah. Contoh usaha jasa tersebut sebagai berikut:

a.      Usaha Jasa Fotokopi
Usaha fotokopi merupakan jenis usaha jasa yang cocok dilakukan oleh koperasi sekolah. Sering guru memberikan bahan atau materi pelajaran yang tidak dimiliki siswa. Dengan adanya usaha fotokopi, materi tersebut dapat dimiliki oleh setiap siswa.

b.      Usaha Seragam Sekolah
Penjualan seragam sekolah biasanya juga dikelola koperasi. Misalnya, pakaian olahraga, rok, celana, dasi, dan topi. Di koperasi juga tersedia kaos kaki, sabuk, hasduk, dan peralatan pramuka.

2.      Usaha Pertokoan

            Jenis usaha pertokoan erat hubungannya dengan kebutuhan belajar siswa. Di toko ini disediakan berbagai kebutuhan, seperti alat tulismenulis, buku gambar, alat kebersihan, obat-obatan, dan seragam sekolah. Disediakan pula alat-alat praktik menggambar, seperti kuas, cat air, dan palet. Persediaan alat-alat tersebut tergantung pada kebutuhan siswa. Penyediaan perlengkapan sekolah sangat memudahkan siswa dan guru. Hal itu dikarenakan oleh siswa maupun guru tidak perlu jauhjauh membeli perlengkapan sekolah. Pada umumnya harga barang di koperasi sekolah lebih murah daripada di toko.
            Koperasi sekolah diurus oleh pengurus koperasi sekolah yang dipilih dari kalangan siswa. Namun, apabila siswa belum dapat mengurus maka pengurus diangkat dari kalangan guru yang disetujui oleh kepala sekolah. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah adalah rapat anggota. Rapat anggota diadakan satu kali dalam setahun.

A.    Kantin Sekolah

            Kantin sekolah adalah warung tempat menjual makanan dan minuman yang berada di lingkungan sekolah. Kantin sekolah dikelola oleh pihak sekolah, koperasi sekolah atau pun pihak lain yang bekerja sama atau sudah mendapatkan izin dari pihak sekolah. Pada waktu istirahat, biasanya siswa banyak membeli aneka makanan dan minuman di kantin sekolah. Kantin sekolah tidak menyediakan barang dagangan yang berupa perlengkapan sekolah. Jumlah kantin pada setiap sekolah berbeda-beda. Ada sekolah yang mempunyai satu kantin dan ada pula sekolah yang mempunyai lebih dari satu kantin. Kantin sekolah di SD biasanya dikelola oleh penjaga sekolah atau istri dari penjaga sekolah tersebut.